Jumat, 23 Januari 2015

Hukum di Indonesia



Nama             : Sahid Fadil Abdillah
NPM               : 29114932
Kelas              : 1KB02
Dosen             : Bpk. Randy Napitupulu
Mat.pel          : Pendidikan kewarganegaraan

Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Hukum perdata Indonesia                                                          
salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Istilah hukum
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
  1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia

Pendidikan Pancasila dihapus



Nama             : Sahid Fadil Abdillah
NPM               : 29114932
Kelas              : 1KB02
Dosen             : Bpk. Randy Napitupulu
Mat.pel          : Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan Pancasila Dihapus
Nilai-nilai Toleransi Ditinggalkan

Dihapuskannya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi hanya Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan membawa konsekuensi ditinggalkannya nilai-nilai pancasila, seperti musyawarah, gotong royong, kerukunan, dan toleransi beragama.(kompas.com,jumat,6 Mei 2011(halaman15))
Padahal, nilai-nilai seperti itu kini sangat dibutuhkan untuk menjaga keutuhan suatu bangsa yang Pluralistis. Sejumlah guru yang dipintai pendapatnya mengatakan kini sangat sulit menanamkan nilai-nilai seperti musyawarah, gotong royong, dan toleransi beragama kepada murid-murid karena pelajaran Kewarganegaraan lebih menekankan aspek wacana dan hafalan.(www.harapanrakyat.com)
Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sindung Tjahyadi mengatakan, penghapusan Pendidikan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa terkesan disengaja karena dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) memang tidak adatentang kurikulum pancasila.
“Karena UU Sisdiknas tak mencantumkan Pancasila dalam kurikulum, sekolah atau perguruan tinggi tak beranimengajarkan hal tersebut. Dengan kebijakan ini, pemerintah sendiri yang sebenarnya justru mengabaikan nilai-nilai Pancasila,” ungkapnya. (Kompas.com, Jumat, 6 Mei 2011 (halaman 15))
Sebenarnya, tanpa dihapuskan dari kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah pun, hakekatnya ajarannya Pancasila itu sudah tidak ada. Karena praktek-praktek dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan beretika, serta beragama tidak ada lagi nilai-nilai Pancasila.
Praktek-praktek kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan beretika tidak lagi menggunakan prinsip-prinsip Pancasila, yang menjadi ideologi negara. Pancasila hanya menjadi formalitas, dan sebutan bahwa Indonesia menganut sistem ideologi Pancasila. Tetapi, hakekat seluruh praktek dalam kehidupan masyarakat itu, tidak ada sedikitpun yang menggambarkan, bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat Pancasilais.
Semasa Soekarno yang menjadi pencetus Pancasila, kemudian berkomplot dengan PKI, yang merusak nilai-nilai Pancasila, dan lebih condong kepada PKI, sampai terjadi pembrontakan di tahun 1965. Masa Soekarno Pancasila hanya digunakan untuk menghancurkan golongan Islam, dan Soekarno membubarkan Partai Masyumi, di tahun l960,  karena Masyumi, yang nyata-nyata ingin memperjuangkan Islam sebagai dasar negara.(www.globalmuslim.web.id)
                                                                                  

Pancasila di zaman Soeharto hanya digunakan  alat "menggebuk" golongan Islam. Bahkan, Soeharto  berkomplot dengan jenderal-jenderal Kristen, seperti Maraden Panggabean, Benny Murdani, dan Soedomo, serta sejumlah penjabat lainnya, untuk menghancurkan Islam. Selama pemerintahan Orde Baru, di bawah Jenderal Soeharto itu, tak terhingga jumlah umat Islam yang dibantai oleh Soeharto, melalui kaki tangan mereka, seperti di Aceh, Lampung, Tanjung  Priok, dan Madura. 
Jadi hakekatnya, Pancasila itu, selama ini hanya dijadikan alat dan kedok oleh berbagai kepentingan politik dan ideologi, dan lebih khusus lagi untuk menghancurkan golongan Islam. Pancasila hanya dijadikan alat untuk menyudutkan dan mendeskridetkan golongan Islam dengan tuduhan sebagai golongan yang anti ideologi Pancasila.(www.globalmuslim.web.id)
Menurut tanggapan saya, tidak masalah menghilangkan pendidikan Pancasila karena yang diperlukan oleh penerus bangsa adalah nilai-nilai pancasilanya, nilai moral, dan nilai nasionalisme, jadi kita harus menanamkan semua nilai-nilai tersebut sejak kecil supaya para penerus bangsa bisa mencintai negaranya sendiri dan memperjuangkan Negara Indonesia.

pertahanan nasional



Nama             : Sahid Fadil Abdillah
NPM               : 29114932
Kelas              : 1KB02
Dosen             : Bpk. Randy Napitupulu
Mat.pel          : Pendidikan kewarganegaraan

SISTEM PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

• Untuk konteks Indonesia, upaya untuk mengembangkan sistem pertahanan negara harus memperhatikan faktor geostrategis negara baik ke dalam dan ke luar. Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuat kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kredibel yang didasarkan atas konsep unified approach dan suatu strategi komprehensif yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Faktor geostrategis ke luar mengharuskan pembuat kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang kuat, paling tidak melalui pengembangan kemampuan diplomasi, pengintaian dan sistem peringatan dini.

• Sistem pertahanan negara harus dapat secara optimal digelar dalam berbagai bentuk operasi militer untuk memenangkan perang. Strategi pertahanan Indonesia mengenal tiga jenis perang: perang umum, perang terbatas, dan perang revolusioner.

• Perang umum dirumuskan sebagai agresi terbuka pihak musuh dengan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menduduki sebagian atau seluruh wilayah nasional Indonesia. Perang terbatas adalah serangan terbatas negara asing terhadap suatu bagian tertentu dari wilayah nasional dengan menggunakan kekuatan militer terbatas dan tujuan terbatas. Perang revolusioner dianggap sebagai bentuk ancaman yang dikembagkan secara konsepsional oleh pihak yang bermusuhan dengan tujuan untuk mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 menjadi negara yang berdasarkan konstelasi ideologi lain dengan menggunakan subversi, teror dan pengacauan yang bisa menjadi pemberontakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hakikat
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan
KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi Ancaman Nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
 Komponen utama                : "Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia , yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
 Komponen cadangan           : "Komponen cadangan" adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
 Komponen pendukung                    : "Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. "Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat Dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dariSumber Daya Alam ,Sumber Daya Buatan , serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
 Para militer
-Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
-Memiliki Komponen Pendukung terutama sumber daya manusia yang banyak
Kekurangan
-Dukungan Alutsista masih kurang
Operasi Gabungan TNI Saat ini Departemen Pertahanan tengah menetapkan kebijakan pembangunan kekuatan. Dengan memfokuskan pengembangan dan pembangunan kekuatan pada TNI AL dan TNI AU serta melaksanakan pemantapan kemampuan TNI AD, setidaknya arah pembangunan kekuatan militer nantinya akan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang. Namun tetap perlu diwaspadai bahwa masih banyak kendala yang akan dihadapi. 
Selain faktor ekonomi, belum adanya strategi nasional sebagai acuan dalam menyusun strategi pertahanan jelas menjadi masalah dalam penyusunan strategi dan taktik operasi di masing-masing angkatan. Akibatnya, keandalan TNI secara operasional menjadi dipertanyakan, seperti apakah kekuatan dan kemampuan TNI yang diinginkan, bagaimanakah strategi pertahanan yang akan diterapkan apabila Indonesia mendapatkan serangan militer dari negara lain. Lalu apa yang harus dilakukan oleh ketiga matra TNI, apakah strategi dan taktik yang dimiliki oleh ketiga angkatan sudah saling menunjang satu sama lainnya? Semua pertanyaan itu masih menimbulkan tanda tanya besar karena hingga kini berbagai pihak terkait masih cenderung berjalan sendiri-sendiri, seperti program pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista) yang masih dapat dikatakan belum berorientasi pada pelaksanaan operasi gabungan TNI.
Pada level strategi, permasalahan dapat dilihat pada dokumen strategi yang disusun oleh masing-masing angkatan. Di lingkup TNI AL misalnya, telah disusun Strategi Pertahanan Laut Nusantara (SPLN) yang kemudian disempurnakan menjadi Strategi Pertahanan Maritim Indonesia (SPMI). Dalam keduanya dinyatakan bahwa operasi tempur yang dilaksanakan oleh TNI AL akan membutuhkan dukungan dari TNI AU, namun apakah TNI AU juga sudah mengadopsi SPLN ataupun SPMI kedalam strategi yang diterapkannya? Kata kuncinya adalah dibutuhkan kesepahaman dan kesepakatan di dalam tubuh TNI terhadap bentuk strategi pertahanan, karena belum terciptanya hal demikian membuat program pembangunan kekuatan angkatan yang terkesan berjalan secara sendiri-sendiri merupakan kewajaran.

Sementara di tingkat operasi, permasalahan dapat dilihat pada aplikasi operasi gabungan TNI, misalnya pelaksanaan Operasi Amfibi (Opsfib). Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku, pada saat melaksanakan Opsfib proyeksi kekuatan dari laut ke darat dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu Gerakan Kapal Ke pantai (GKK) Lintas Permukaan dan GKK Lintas Heli. Dengan kondisi pantai di wilayah Nusantara yang demikian beragam, tidak semuanya sesuai untuk melaksanakan GKK Lintas Permukaan, sehingga kemampuan untuk melaksanakan GKK Lintas Heli juga perlu untuk diperhatikan. 
Namun hingga kini kemampuan tersebut masih belum dapat diandalkan, hal ini diketahui karena TNI AL belum memiliki platform pengangkut heli dalam jumlah yang memadai sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, jenis heli yang sesuaipun masih perlu dipertanyakan. Masalah lain adalah, tidak semua kapal angkut jenis landing ship tank (LST) yang dimiliki oleh TNI AL dapat mengangkut kendaraan tempur (tank) yang dimiliki oleh Korps Marinir maupun TNI AD. Semua ini terjadi karena dalam proses pengadaan alutsista belum berorientasi pada satu strategi pertahanan negara yang disepakati, sehingga wajar apabila banyak ditemui permasalahan dalam aplikasi tingkat operasi di lapangan. 
Dengan memperhatikan contoh-contoh tersebut, perlu disadari bersama bahwa tugas bangsa ini masih sangat banyak. Bahkan sebagai generasi penerus kita juga harus menyadari bahwa ini akan menjadi tugas berat bagi kita semua, generasi muda yang terdiri dari berbagai golongan, baik militer maupun non militer. Kita harus mulai meninggalkan ego sektoral yang selama ini telah menjadi kebiasaan yang membudaya, dan beralih untuk membiasakan budaya kerja yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Sebagai bangsa, Indonesia masih memerlukan strategi nasional yang akan membimbing mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Adapun TNI sebagai komponen utama pertahanan, memerlukan acuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokoknya. Oleh karena itu, pemerintah perlu didorong untuk segera menyusun suatu strategi nasional yang menjadi kesepakatan semua komponen bangsa, yang oleh Departemen Pertahanan (bekerjasama dengan TNI) akan diterjemahkan menjadi suatu strategi pertahanan yang disesuaikan dengan kondisi geografis negara dengan melibatkan segenap instrumen kekuatan nasional. Sehingga pada gilirannya nanti, masing-masing angkatan akan dapat menjadikan strategi pertahanan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kekuatan dan penyusunan doktrin pelaksanaan tugas-tugas di lapangan. Tentunya dengan tetap mengingat bahwa semua ini hanya akan dapat terwujud apabila aspek lainnya seperti politik, hubungan luar negeri maupun ekonomi juga berjalan secara terpadu
Sumber            : http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html