Nama : Sahid Fadil Abdillah
NPM : 29114932
Kelas : 1KB02
Dosen : Bpk. Randy Napitupulu
Mat.pel : Pendidikan kewarganegaraan
SISTEM PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem
pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,
dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
• Untuk konteks Indonesia, upaya untuk mengembangkan sistem
pertahanan negara harus memperhatikan faktor geostrategis negara baik ke dalam
dan ke luar. Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuat kebijakan
pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kredibel yang didasarkan
atas konsep unified approach dan suatu strategi komprehensif yang mencakup
seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Faktor geostrategis ke luar mengharuskan
pembuat kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang kuat,
paling tidak melalui pengembangan kemampuan diplomasi, pengintaian dan sistem
peringatan dini.
• Sistem pertahanan negara harus dapat secara optimal digelar
dalam berbagai bentuk operasi militer untuk memenangkan perang. Strategi
pertahanan Indonesia mengenal tiga jenis perang: perang umum, perang terbatas,
dan perang revolusioner.
• Perang umum dirumuskan sebagai agresi terbuka pihak musuh dengan
menggunakan kekuatan bersenjata untuk menduduki sebagian atau seluruh wilayah
nasional Indonesia. Perang terbatas adalah serangan terbatas negara asing
terhadap suatu bagian tertentu dari wilayah nasional dengan menggunakan
kekuatan militer terbatas dan tujuan terbatas. Perang revolusioner dianggap
sebagai bentuk ancaman yang dikembagkan secara konsepsional oleh pihak yang
bermusuhan dengan tujuan untuk mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
45 menjadi negara yang berdasarkan konstelasi ideologi lain dengan menggunakan
subversi, teror dan pengacauan yang bisa menjadi pemberontakan menggulingkan
pemerintahan yang sah.
Hakikat
Hakikat pertahanan negara adalah segala
upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri.
Pertahanan negara
dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan
negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan
oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang
dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh
Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan
dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri. Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk
menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini
jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi
mereka, pertahanan
udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA),
pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi
pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan
- Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
- Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA
Di Indonesia, sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman
militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai "komponen utama" dengan didukung
oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem
Pertahanan Negara dalam menghadapi Ancaman Nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
Komponen utama : "Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia , yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas
pertahanan.
Komponen cadangan : "Komponen cadangan"
adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Komponen pendukung : "Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang
dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk
perlawanan fisik. "Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia,
sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat
Dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dariSumber Daya Alam ,Sumber Daya Buatan , serta
sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil
strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di
perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa
modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
Para militer
Para militer
- Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
- Satuan pengamanan (Satpam)
- Resimen Mahasiswa (Menwa)
- Organisasi kepemudaan
- Organisasi bela diri
- Satuan tugas (Satgas) partai
-Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
-Memiliki
Komponen Pendukung terutama sumber daya manusia yang banyak
Kekurangan
-Dukungan
Alutsista masih kurang
Operasi Gabungan TNI Saat ini Departemen Pertahanan tengah menetapkan
kebijakan pembangunan kekuatan. Dengan memfokuskan pengembangan dan pembangunan
kekuatan pada TNI AL dan TNI AU serta melaksanakan pemantapan kemampuan TNI AD,
setidaknya arah pembangunan kekuatan militer nantinya akan sesuai dengan
kebijakan pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang. Namun tetap perlu
diwaspadai bahwa masih banyak kendala yang akan dihadapi.
Selain faktor ekonomi,
belum adanya strategi nasional sebagai acuan dalam menyusun strategi pertahanan
jelas menjadi masalah dalam penyusunan strategi dan taktik operasi di
masing-masing angkatan. Akibatnya, keandalan TNI secara operasional menjadi
dipertanyakan, seperti apakah kekuatan dan kemampuan TNI yang diinginkan,
bagaimanakah strategi pertahanan yang akan diterapkan apabila Indonesia
mendapatkan serangan militer dari negara lain. Lalu apa yang harus dilakukan
oleh ketiga matra TNI, apakah strategi dan taktik yang dimiliki oleh ketiga
angkatan sudah saling menunjang satu sama lainnya? Semua pertanyaan itu masih
menimbulkan tanda tanya besar karena hingga kini berbagai pihak terkait masih
cenderung berjalan sendiri-sendiri, seperti program pengadaan alat utama sistem
senjata (Alutsista) yang masih dapat dikatakan belum berorientasi pada
pelaksanaan operasi gabungan TNI.
Pada level strategi,
permasalahan dapat dilihat pada dokumen strategi yang disusun oleh
masing-masing angkatan. Di lingkup TNI AL misalnya, telah disusun Strategi
Pertahanan Laut Nusantara (SPLN) yang kemudian disempurnakan menjadi Strategi
Pertahanan Maritim Indonesia (SPMI). Dalam keduanya dinyatakan bahwa operasi
tempur yang dilaksanakan oleh TNI AL akan membutuhkan dukungan dari TNI AU,
namun apakah TNI AU juga sudah mengadopsi SPLN ataupun SPMI kedalam strategi
yang diterapkannya? Kata kuncinya adalah dibutuhkan kesepahaman dan kesepakatan
di dalam tubuh TNI terhadap bentuk strategi pertahanan, karena belum
terciptanya hal demikian membuat program pembangunan kekuatan angkatan yang
terkesan berjalan secara sendiri-sendiri merupakan kewajaran.
Sementara di tingkat
operasi, permasalahan dapat dilihat pada aplikasi operasi gabungan TNI,
misalnya pelaksanaan Operasi Amfibi (Opsfib). Sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang berlaku, pada saat melaksanakan Opsfib proyeksi kekuatan dari
laut ke darat dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu Gerakan Kapal Ke pantai
(GKK) Lintas Permukaan dan GKK Lintas Heli. Dengan kondisi pantai di wilayah
Nusantara yang demikian beragam, tidak semuanya sesuai untuk melaksanakan GKK Lintas
Permukaan, sehingga kemampuan untuk melaksanakan GKK Lintas Heli juga perlu
untuk diperhatikan.
Namun hingga kini kemampuan
tersebut masih belum dapat diandalkan, hal ini diketahui karena TNI AL belum
memiliki platform pengangkut heli dalam jumlah yang memadai sesuai dengan
spesifikasi yang dibutuhkan, jenis heli yang sesuaipun masih perlu
dipertanyakan. Masalah lain adalah, tidak semua kapal angkut jenis landing ship
tank (LST) yang dimiliki oleh TNI AL dapat mengangkut kendaraan tempur (tank)
yang dimiliki oleh Korps Marinir maupun TNI AD. Semua ini terjadi karena dalam
proses pengadaan alutsista belum berorientasi pada satu strategi pertahanan
negara yang disepakati, sehingga wajar apabila banyak ditemui permasalahan
dalam aplikasi tingkat operasi di lapangan.
Dengan memperhatikan
contoh-contoh tersebut, perlu disadari bersama bahwa tugas bangsa ini masih
sangat banyak. Bahkan sebagai generasi penerus kita juga harus menyadari bahwa
ini akan menjadi tugas berat bagi kita semua, generasi muda yang terdiri dari
berbagai golongan, baik militer maupun non militer. Kita harus mulai
meninggalkan ego sektoral yang selama ini telah menjadi kebiasaan yang
membudaya, dan beralih untuk membiasakan budaya kerja yang terkoordinasi dan
terintegrasi.
Sebagai bangsa, Indonesia
masih memerlukan strategi nasional yang akan membimbing mewujudkan masyarakat
adil dan makmur. Adapun TNI sebagai komponen utama pertahanan, memerlukan acuan
yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokoknya. Oleh
karena itu, pemerintah perlu didorong untuk segera menyusun suatu strategi
nasional yang menjadi kesepakatan semua komponen bangsa, yang oleh Departemen
Pertahanan (bekerjasama dengan TNI) akan diterjemahkan menjadi suatu strategi
pertahanan yang disesuaikan dengan kondisi geografis negara dengan melibatkan
segenap instrumen kekuatan nasional. Sehingga pada gilirannya nanti,
masing-masing angkatan akan dapat menjadikan strategi pertahanan tersebut
sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kekuatan dan penyusunan doktrin
pelaksanaan tugas-tugas di lapangan. Tentunya dengan tetap mengingat bahwa
semua ini hanya akan dapat terwujud apabila aspek lainnya seperti politik,
hubungan luar negeri maupun ekonomi juga berjalan secara terpadu
Sumber : http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar