Nama : Sahid Fadil Abdillah
NPM : 29114932
Kelas : 1KB02
Dosen : Bpk. Randy Napitupulu
Mat.pel : Pendidikan kewarganegaraan
Hukum di Indonesia
Hukum di
Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan.
Hukum perdata Indonesia
salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata
di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang
berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia
yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian
yaitu :
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana
merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian,
yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil
mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana
(sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur
tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum
pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981
tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata
usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi
negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang
digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk
hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang
bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara
perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara
pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam
hukum acara pidana di Indonesia adalah:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar
tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih
yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat
adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum
Islam di Indonesia belum bisa
ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari
segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh
merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui
Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan
khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut
kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Istilah hukum
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan
bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang
semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan
hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini
sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan
berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela
keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat
hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara
sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang
beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara
bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak
hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara
advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan
dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor
18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat
saja.
Dahulu yang
membedakan keduanya yaitu :
- Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No.
18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi
Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst
seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum
atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant
adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk
konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di
Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai
konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang
lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi
publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan
dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk
menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang
lingkup wilayahnya.
Apabila
ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun
umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan
apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta
keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain
tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi
dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan.
Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila
dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan
masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan
menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk
diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi
kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke
kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan
proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah
statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah
dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar