Nama : Sahid Fadil Abdillah
NPM : 29114932
Kelas : 1KB02
Dosen : Bpk. Randy Napitupulu
Mat.pel : Pendidikan kewarganegaraan
WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan Nusantara pada
dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal
dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan
kehidupannya.
Wawasan itu pada umumnya
berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki
kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan
kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah
berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa
pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60) :
- Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
- Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
- Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
- Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
- Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
- Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
- Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
- Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
- Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
Latar Belakang Filosofis
Wawasan Nusantara merupakan
sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang
pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran
filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan
Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan
wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan
wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal
pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan
keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami
perkembangan sebagai berikut.
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
- Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
- Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
- Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
- Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
- Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
- Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
- Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
- Batas antariksa Indonesia.
- Tinggi = 33.761 km.
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km.
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km.
Latar belakang pemikiran aspek
sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi
bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz
sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku
bangsa dari Sabang sampai Merauke..
Latar belakang pemikiran aspek
kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai
bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Pengertian Wawasan Nusantara
adalah sebagai berikut :
- Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Konsep tentang Wawasan
Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut
:
- Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
- Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
- Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI.
- Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
- Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
- Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
- Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara
adalah :
- Landasan Idiil = PANCASILA.
- Landasan Konstitusional = UUD 1945.
Unsur dasar Konsepsi Wawasan
Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
- WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
- ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
- TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah
(S Sumarsono, 2005, hal 87) :
- Kepentingan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan
Implementasi Wawasan
Nusantara.
Implementasi atau penerapan wawasan
nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara.
Imlementasi wawasan nusantara
bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang
mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai
Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini
dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
2. Wawasan Nusantara dalam
Pembangunan Nasional.
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.
Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat
aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung
jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara,
baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk
memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi
harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang
memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di
seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
Tuhan.
Implementasi ini juga akan
menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa
membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan
berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan
budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat
dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan
Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga
negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta
tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan
mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap
bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau
atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara.
a)
Salah satu manfaat paling nyata dari
penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya
konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas
wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas”
menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b)
Pertambahan luas wilayah sebagai
ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia.
c)
Pertambahan luas wilayah tersebut
dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang
dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai
d)
Penerapan wawasan nusantara dalam
pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan
sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e)
Penerapan di bidang sosial dan
budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka
Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan
asas pancasila.
f)
Penerapan wawasan nusantara di
bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh
rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi
berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa
kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang
mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong
terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di
bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi
wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata.
Di samping itu, juga dapat
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan
nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan
milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai
usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk
kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan
nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat
dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula
hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90%
hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut
diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan,
10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk
pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi
dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan
perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam
negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari berbagai sumber).
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya seperti dalam pemilihan
presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
- Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu:
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
- Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan
erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Referensi :
https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-hari/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar